Pengertian penduduk dan warga negara

Pengertian penduduk dan warga negaranya

•Pengertian negara,  Semua orang yang bertempm tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut penduduk. PendUduk adalah orang yang dengan sah (tidak bertentangan deng;ln ketentuan) bertempat tinggal dalam suatu negara.
•pengertian warganegara,  Disebut warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.

Warga negara menurut para ahli

1.Aristoteles
Warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah.

2.Austin Ranney
Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

3.Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

4.Dr. A. S. Hikam
Warga negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.



5.Koerniatmanto S.
Warga negara adalah anggota negara yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban terhadap negaranya.

Komentar

Postingan Populer